Kamis, 05 Agustus 2010

Polda Bahas Jadwal Operasi Hiburan Saat Puasa

Share

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Jaya) bersama pengusaha, dan musyawarah pimpinan daerah (Muspida) akan membahas jadwal operasi tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.

"Kita agendakan pertemuan itu, Senin 9 Agustus 2010 di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu 4 Agustus 2010.

Selain membahas operasi tempat hiburan malam, juga akan dibahas persiapan menghadapi bulan puasa terkait dengan situasi keamanan dan ketertiban.

Ia menjelaskan persoalan jadwal operasional tempat hiburan malam sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Industri Kepariwisataan.
"Intinya kepada semua pihak agar mematuhi aturan itu," katanya.

Ia menambahkan apabila ada tempat hiburan malam tetap beroperasi saat jam ibadah puasa, maka petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang berwenang untuk menyegel tempat hiburan itu.

Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2004 menyebutkan tempat hiburan malam harus membatasi jadwal operasionalnya.

Selain akan membahas masalah penertiban tempat hiburan dan persiapan puasa, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi masyarakat (ormas) dan Muspida juga akan diminta untuk menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penyitaan tindak kejahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails