Rabu, 28 Juli 2010

BKPM Ujung Tombak Proyek PPP

Share

Wakil Presiden Boediono yang memimpin rapat terbatas mengenai proyek infrastruktur, Rabu (28/7,) memutuskan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai ujung tombak yang memasarkan proyek-proyek infrastruktur dalam program kerjasama pemerintah dan swasta atau Public Private Partnership (PPP).

Untuk memperkuat landasan hukum penunjukan BKPM, empat peraturan presiden (perpres) akan direvisi. Demikian diungkapkan Juru Bicara Wapres, yang juga Staf Khusus Bidang Media Massa Yopie Hidayat, dalam keterangannya, seusai rapat terbatas, Rabu petang.

Rapat yang berlangsung dua jam lebih itu, dihadiri sejumlah menteri di antaranya Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BappenasArmida Alisjahbana, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Perin dustrian MS Hidayat dan Ketua Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kuntoro Mangkusubroto.

Menurut Yopie, empat perpres itu adalah Perpres No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Atap, Perpres No. 90 Tahun 2007 tentang BKPM, Perpres No. 4 2 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur dan Perpres No. 13 Tahun 2010 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

"Revisi itu dilakukan agar antar perpres yang satu dengan lainnya tidak tumpang tindih sehingga memudahkan BKPM untuk melakukan koordinasi dengan kementerian lainnya yang bertugas sebagai back office untuk menyiapkan dan memfasilitasi persiapan proyek serta mengidentifikasi proyek-proyek pemerintah yang akan dipilih dan dipasarkan itu," tandas Yopie , seraya menyebutkan proyek-proyek yang akan dipilih tercatat ada di blue book Bappenas.

Dikatakan Yopie, revisi perpres itu harus segera disiapkan oleh BKPM dan harus sudah disiapkan dalam waktu segera. "Selain empat perpres, Wapres juga meminta Badan Pertanahan Nasional untuk menyia pkan rancangan undang-undang (RUU) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Publik pada awal Agustus ini sehingga akhir tahun ini ruu tersebut bisa ditetapkan sebagai undang-undang (UU)," katanya.

Yopie mengakui sejak dilakukannya Infrastructure Summit beberapa tahun lalu, proyek-proyek infrastruktur yang dikategorikan PPP, hingga kini tidak jalan dan terkendala. Tidak jelas siapa yang akan menangani proyek PPP terebut . "Ketika swasta datang, siapa yang akan bertanggung jawab, tidak jelas. Oleh sebab itu ditunjuk BKPM sebagai front office untuk memasarkan proyek-proyek tersebut," tambahnya.

Dengan penunjukan BKPM, lanjut Yopie, para investor cukup mengurus perizinan melalui BKPM dan tidak perlu sibuk bolak balik mengurus perizinan dari satu instansi ke instansi lainnya.

Djoko Kirmanto menyatakan, kementeriannya termasuk yang akan menyeleksi proyek-proyek unggulan yang akan dipasarkan oleh BKPM. Namun, Djoko tidak mengingat proyek-proyek infrastruktur tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails