Kamis, 05 Agustus 2010
Alasan Polri Belum Serahkan Rekaman Ade-Ary
Polri belum juga menyerahkan rekaman yang diduga suara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dengan kurir Anggodo Widjojo, Ary Muladi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Padahal pengadilan Tipikor yang tengah mengadili kasus Anggodo sudah meminta rekaman itu. Polri beralasan bahwa rekaman itu diperlukan dalam perkara lain.
"Sampai saat ini belum dijawab surat itu karena ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan untuk kepentingan penyidikan yang sudah berjalan, sedang berjalan maupun yang akan berlangsung," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 5 Agustus 2010.
Edward menambahkan bahwa kasus lain yang dimaksud adalah kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Kini, kata dia, Bareskrim Mabes Polri sedang mempelajari imbas rekaman Ade Rahardja-Ary Muladi itu terhadap kasus kedua pimpinan KPK itu.
"Saya barusan mengecek di Bareskrim memang sekarang sedang mempelajari isi surat itu dan kaitannya dengan proses pemeriksaan lanjutan yang akan bergulir termasuk kemungkinan-kemungkinan tentang perkara Bibit Chandra itu nanti akan lanjut itu sedang dipelajari," kata dia.
Oleh karena itu, "Pihak Bareskrim belum bisa memberikan jawaban apakah akan memberikan menolak atau kah menjawab surat itu," kata dia.
Rekaman ini ditengarai menjadi kunci apakah uang Rp5,1 miliar dari pengusaha Anggodo Widjojo sampai atau tidak ke oknum di KPK. Uang yang disalurkan melalui Ary Muladi ini dimaksudkan untuk memuluskan pengusutan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo, kakak Anggodo.
Menurut Anggodo, dana ini disalurkan juga ke dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Namun, seluruh pelaku dalam lingkaran ini membantah, tak terkecuali Ary Muladi. Ary mengaku bahwa uang dari Anggodo itu dia serahkan lagi ke kawannya, Yulianto, bukan ke KPK.
Anggodo sendiri kini jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor terkait percobaan penyuapan dan menghalangi kinerja KPK.
Label:
All About Lintas Berita
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar