Minggu, 01 Agustus 2010

Ketua DPR: Tidak Ada Ormas Kebal Hukum

Share

Pimpinan DPR RI menyatakan prihatin atas terjadinya bentrokan antarwarga pendukung organisasi kemasyarakatan tertentu di Jakarta Selatan dan Tangerang pada Sabtu (31/7/2010) malam. Ia meminta kasus itu diusut tuntas.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie di Jakarta, Minggu.
Marzuki menyatakan, aparat kepolisian harus menindak tegas pelaku dan aktor intelektual di balik kerusuhan yang membawa-bawa nama ormas.

"Kebebasan berserikat dan berkumpul memang dijamin UUD. Namun, tetap saja ada aturannya, tidak bisa seenaknya melakukan aksi anarki. Kalau demonstrasi saja ada aturannya, ormas pun demikian. Jadi, tidak ada ormas yang kebal hukum jika melakukan aksi anarki," katanya.

Dia mengingatkan kepolisian agar bisa bertindak tegas sehingga ormas-ormas seperti ini tidak dibiarkan berkembang. Menurut Marzuki, akan sangat berbahaya jika aksi anarki yang dilakukan pendukung ormas itu dibiarkan. Jika terus dibiarkan, maka, baik aturan maupun lembaga atau institusi yang formal menjadi tidak berfungsi.

"Ini akan membuat aturan perundangan dan lembaga institusi yang formal jadi tidak berfungsi. Kalau mereka dibiarkan, misalnya, menjaga keamanan saja, yang sebenarnya tugas kepolisian, ini membuat UU dan lembaga kepolisian tidak berfungsi. Belum lagi dalam menjaga keamanan itu ormas kerap menjadi beking dengan cara yang tidak bagus. Bisa rusak negara ini jika dibiarkan," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails