Selasa, 03 Agustus 2010
Nanan: Jangan Ekspose Soal Raja Erizman
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Nanan Soekarna enggan berkomentar terkait keterlibatan mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Raja Erizman dalam pembagian uang Gayus Tambunan.
Nanan meminta media tidak mengekspose keterlibatan Raja. "Tolonglah jangan diekspose itu. Sudah lah itu jangan diekspos lagi," kata Nanan usai menjadi nara sumber dalam Seminar Nasional 'Peran Sistem Whistle Blowing Dalam Pandangan Internal Auditor Pemerintah' di kantor Bappenas, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2010.
Menurut Nanan, tanggung jawab untuk menjelaskan keterlibatan Raja Erizman dalam kasus Gayus itu berada sepenuhnya pada Divisi Humas Polri yang berada di bawah Irjen Pol Edward Aritonang. "Pokoknya sekarang ada di Divisi Humas," kata dia.
Nanan kemudian langsung berlalu menuju mobilnya. Dia meninggalkan para wartawan yang masih menyimpan berbagai pertanyaan seputar keterlibatan Raja dalam kasus itu.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus mafia hukum perkara Gayus Tambunan, Sjahril Djohan, dinyatakan bahwa pembagian uang suap terhadap aparat penegak hukum terkait kasus Gayus Tambunan dibicarakan di ruang Direktur II Ekonomi Khusus, Raja Erizman. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Pembagian uang tersebut dibahas oleh Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, dan Raja Erizman. "Pertemuan tersebut membicarakan pembagian uang sehubungan dengan kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan apabila blokir dibuka," kata Jaksa Sila Pulungan saat membacakan surat dakwaan.
Selanjutnya, Haposan menulis dalam kertas kecil pembagian uang dari perkara Gayus Tambunan. Tulisan Haposan itu menyatakan jumlah 25, Bareskrim 5, kejaksaan 5, hakim 5, Gy 5 HP + Lawyer 5. Di bagian Bareskrim, Haposan membagi menjadi dua bagian dengan tulisan 3 Kb dan satu lagi diberi tanda tanya (?).
Kemudian pembagian uang tersebut diserahkan kepada Susno Duadji melalui Sjahril Djohan. Uang diserahkan beserta copy P21 perkara Gayus Tambunan untuk memberikan tanda sudah selesai namun rekening masih diblokir.
Kertas kecil yang berisi pembagian tersebut diserahkan Sjahril kepada Susno Duadji. Selanjutnya Susno membaca secara cepat lalu menganggukan kepala dan meyerahkan fotokopi P21 di atas meja kerjanya.
Label:
All About Lintas Berita
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar