Kamis, 05 Agustus 2010
Politisi Demokrat Dibui di LP Muarobungo
Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan korupsi, As'ad Syam. Anggota Fraksi Partai Demokrat ini rencananya akan langsung dibawa ke Jambi untuk kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Muarobungo.
"Rencananya pagi ini akan kami bawa ke Jambi, tapi kami masih menunggu jadwal pesawatnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 5 Agustus 2010. "Nanti akan langsung dimasukkan ke LP Muarobungo."
As'ad ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Cabe pada 4 Agustus, pukul 21.30. Penangkapan melibatkan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Tinggi DKI, Intelejen, dan Pidana Khusus Kejaksan Agung. "Tidak ada perlawanan, tertangkap di rumahnya," ujarnya.
As'ad telah divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Muaro Jambi senilai Rp4,5 miliar. Namun, ia tak juga muncul untuk menjalani masa tahanannya.
As'ad sempat muncul di DPR minggu lalu untuk memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR dan menjelaskan kasus hukum yang membelitnya tersebut. Hingga saat ini, BK masih terus menyelidiki kasusnya.
Sebelumnya, As'ad telah berkomunikasi dengan Ketua Divisi Hukum Partai Demokrat, Denny Kailimang. Denny menyatakan, terdapat kejanggalan dalam putusan MA terkait vonis terhadap As'ad. Pertama, kasasi diajukan jaksa atas vonis bebas di Pengadilan Negeri. Kedua, terdapat perbedaan nomor perkara di putusan kasasi dengan nomor perkara di Pengadilan Negeri.
Label:
All About Lintas Berita
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar