
Salah satu tersangka mafia hukum terkait Gayus Tambunan, Sjahril Djohan, akan menghadapi sidang perdana.
Sjahril akan duduk di meja terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 2 Agustus 2010 pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Kejaksaan menjerat Sjahril dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP, pasal 5 ayat 1 Jo pasal 15 undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengatasnamakan Sjahril Djohan sempat beredar. Dalam BAP itu Sjahril mengaku kenal orang-orang yang terlibat dalam makelar kasus Gayus Tambunan, seperti Gayus Tambunan sendiri, Haposan Hutagalung, beberapa penyidik dan beberapa orang lainnya.
Sjahril mengaku telah diminta Haposan untuk menyampaikan pesan kepada mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komjen Susno Duadji -- bahwa Susno akan menerima dana sebesar Rp3 miliar dalam kasus Gayus Tambunan.
Bahkan, dalam BAP yang beredar itu Sjahril mengaku telah memberikan sebesar Rp500 juta kepada Susno dalam perkara ikan Arwana di Riau. (hs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar