Kamis, 19 Agustus 2010

KPK Pertanyakan Grasi Kepada Syaukani

Share

Terpidana korupsi, Syaukani Hassan Rais, mendapatkan ampunan atau grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemberian grasi ini pun dipertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kenapa begitu besar mendapatkannya?" kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, Haryono Umar, saat dihubungi di Jakarta, Kamis 19 Agustus 2010.

Menurut Haryono, pemerintah harus menjelaskan kepada publik kenapa memberikan grasi yang banyak kepada terpidana korupsi kasus APBD Kabupaten Kutai Kartanegara itu.

Seperti diketahui, melalui surat Grasi bernomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010, hukuman Syaukani dipotong dari enam tahun menjadi tiga tahun. Syaukani pun langsung bebas pada 18 Agustus 2010.

Pembebasan itu dilakukan lantaran Syaukani telah menjalani hukuman selama lebih dari tiga tahun. Selain itu, Syaukani juga sudah melunasi denda dan mengembalikan kerugian negara melalui KPK senilai Rp49,6 miliar.

Syaukani ditahan sejak 16 Maret 2007 karena disangka telah melakukan empat tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp120 miliar saat menjabat sebagai bupati tahun 2001-2006.

Korupsi tersebut adalah mengeluarkan SK Bupati untuk membagikan dana bagi hasil migas bagi Muspida, penggunaan APBD untuk pembangunan Bandara Loa Kulu di Tenggarong, penggunaan dana bantuan sosial, dan penunjukan langsung proyek studi kelayakan Bandara Loa Kulu.

Pada tahap Pengadilan Tipikor pertama dan banding hukuman Syaukani selama 2,5 tahun, namun saat kasasi naik menjadi 6 tahun penjara. Putusan kasasi ini memaksanya untuk mengajukan PK, namun ditolak MA.

Kasus penunjukan langsung studi kelayakan bandara, waktu itu menyeret juga Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan ke penjara. Pengadilan Tipikor akhirnya memvonis Vonnie selama 18 bulan penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails