Rabu, 28 Juli 2010

Bank Sperma Haram, Bank ASI Boleh

Share
Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan, praktik jual-beli sperma haram hukumnya, sedangkan pendirian bank air susu ibu atau ASI diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

"Donor sperma diharamkan, begitu juga mendirikan bank sperma," demikian fatwa MUI yang dibacakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII di Hotel Twin Plasa, Jakarta Barat, Selasa (27/7/2010).

Dalam kesempatan itu, MUI juga membahas mengenai wacana pendirian bank ASI dengan persyaratan tertentu. "Syarat pertama adalah bank ASI diperbolehkan setelah melalui musyawarah antara orangtua bayi dan donor yang termasuk pembahasan mengenai biaya bagi donor," ujar Asrorun.

Musyawarah di antara kedua belah pihak dibutuhkan karena anak yang menyusu dari ibu yang sama akan menjadi saudara sesusuan yang haram hukumnya untuk menikah.

Jika orangtua bayi mengetahui siapa donor ASI, maka pernikahan di antara saudara sesusuan yang diharamkan agama tersebut dapat dihindari.

Syarat lain dari dibolehkannya bank ASI tersebut adalah donor harus dalam kondisi sehat dan tidak hamil selama memberikan ASI-nya. "Para donor juga harus tetap menjaga syariat Islam dalam perilaku sehari-hari," kata Asrorun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails