Terdakwa Sri Sumartini memutuskan tidak akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010). Sri didakwa menerima suap dengan total sekitar 7.700 dollar AS saat menyidik kasus Gayus Halomoan Tambunan.
"Kami tidak akan ajukan keberatan," ucap penasihat hukum Sri Sumarti, Denny Kailimang. Sidang dipimpin hakim Ahmad Shalihin. Dua hakim lain yakni Haswandi dan Kusno.
Denny mengatakan, keputusan itu agar proses hukum di pengadilan cepat. "Tidak ada gunanya (ajukan eksepsi) lebih baik kita hadapi supaya cepat," ucap dia. Untuk diketahui, terdakwa Alif Kuncoro memutuskan hal yang sama. Sementara terdakwa Kompol Arafat akan mengajukan eksepsi pekan depan.
Dengan keputusan itu, agenda sidang selanjutnya yakni mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. JPU akan menghadirkan saksi Gayus, Kompol Arafat, dan Andi Kosasih pekan depan. Sebelum sidang ditutup, tim penasihat hukum meminta kepada majelis hakim agar jadwal sidang dimajukan menjadi setiap hari Selasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar