Selasa, 03 Agustus 2010

Terobos Jalur Busway, 406 Kendaraan Ditilang

Share

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) menindak 406 kendaraan yang menerobos jalur busway.

Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Condro Kirono melalui Kepala Satuan Penegakan Hukum, Ajun Komosaris Besar Polisi Johanson Simamora mengatakan mayoritas kendaraan yang menerobos jalur busway kendaraan roda dua.

Berdasarkan hasil penindakan, kendaraan yang melanggar jalur busway mencapai 406 kendaraan terdiri dari 39 unit di Koridor I (Kota - Blok M) dan 103 di Koridor III (Kalideres - Harmoni).

Selanjutnya sebanyak 83 unit di Koridor V (Kampung Melayu - Ancol) dan 181 unit di Koridor VI (Ragunan - Dukuh Atas).

Ia menjelaskan, Ditlantas bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam melaksanakan Operasi Sterilisasi Jalur Busway itu.

Selain itu, kegiatan operasi itu juga melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Polisi Militer (PM).

Jumlah anggota kepolisian yang dikerahkan untuk kegiatan itu mencapai 321 orang, 31 personil PM, 104 petugas Dishub dan 37 personil Satpol PP.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya sejak 15 hingga 28 Juli 2010, guna meningkatkan disiplin berlalulintas.

Polisi menindak pelanggaran (tilang) sebanyak 69.480 kendaraan selama dua pekan Operasi Patuh Jaya 2010. Selain menilang, polisi juga memberikan 17.416 teguran kepada pengemudi kendaraan yang melanggar ringan aturan lantas.

Barang bukti yang disita berupa 30.081 Surat Izin Mengemudi (SIM), 38.673 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan menahan 607 unit motor, serta 119 unit mobil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails